News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 1,24 Miliar, Mantan Kades di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti korupsi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1,24 miliar, mantan Kepal
Rabu, 30 Juli 2025 - 14:53 WIB
Terdakwa (baju putih), bersama kuasa hukumnya saat berkoordinasi usai putusan hakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Terbukti korupsi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1,24 miliar, mantan Kepala Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara, Saharaudin, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan ini dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharaudin, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan penuntut umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan amar putusan.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Saharaudin juga dibebankan wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,24 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara; Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau menuntut 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Saharaudin mantan Kades Lubuk Mas Kabupaten Muratara, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Saharudin untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,24 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Peb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Jiri Prochazka vs Carlos Ulberg

Jadwal UFC 327 hari ini, di mana ada duel perebutan gelar juara antara Jiri Prochazka melawan Carlos Ulberg di kelas berat ringan.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

Tutup Tur Our Wish di Jakarta, NCT WISH Tulis Surat Menyentuh dalam Bahasa Indonesia untuk NCTzen Indonesia

NCT WISH sukses menggelar konser solo mereka di Jakarta pada Sabtu (11/4/2026) di ICE BSD.
Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).

Trending

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung, Harta Ida Hamidah Dikuliti, Jumlahnya Buat Kaget Netizen

Imbas dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Kini harta kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, turut disorot publik hingga
Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Kembali Sapa NCTzen Indonesia, Momen NCT WISH Perkenalkan Diri dengan Nama Melokal

Grup besutan SM Entertainment, NCT WISH kembali menggelar konser dengan tajuk NCT WISH 1ST CONCERT TOUR 'INTO THE WISH : Our WISH' in JAKARTA.
APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

APPMBGI Tunjuk Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat

Hashim Djojohadikusumo resmi didapuk menjadi Ketua Penasihat Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI).
Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, Pola Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung ke OPD

Terungkap, pola pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada OPD di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Untuk diketahui, Bupati
Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Kurniawan Dwi Yulianto Pasang Target Tinggi di Piala AFF U-17: Setiap Pertandingan Adalah Final Bagi Kami

Legenda hidup sepak bola Indonesia yang kini menjabat sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 Kurniawan Dwi Yulianto memasang target ambisius dalam ajang Piala -
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April: Hari Pertama Putaran Kedua Langsung Suguhkan Big Match Sektor Putri!

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 11 April yang menjadi laga perdana di putaran kedua dengan menyuguhkan dua pertandingan dari sektor putri dan putra .
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ingin Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Terdampak Polemik Paspor, Blak-blakan Menyesal Gara-gara Ini

Tim Geypens akui ingin jadi WN Belanda lagi usai passportgate. Pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini lahir di Belanda tapi tiba-tiba jadi ilegal di negeri sendiri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT