News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 1,24 Miliar, Mantan Kades di Sumsel Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti korupsi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1,24 miliar, mantan Kepal
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 30 Juli 2025 - 14:53 WIB
Terdakwa (baju putih), bersama kuasa hukumnya saat berkoordinasi usai putusan hakim.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Terbukti korupsi atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1,24 miliar, mantan Kepala Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara, Saharaudin, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan ini dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharaudin, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan penuntut umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan,“ tegas hakim Ketua saat bacakan amar putusan.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Saharaudin juga dibebankan wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,24 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara; Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum pikir-pikir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum Kejari Lubuklinggau menuntut 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Saharaudin mantan Kades Lubuk Mas Kabupaten Muratara, atas kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas Kabupaten Muratara yang rugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. 

Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Saharudin untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,24 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (Peb/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Kapan Lawan Vietnam?

Resmi! Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Kapan Lawan Vietnam?

Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 resmi dirilis. Skuad Garuda membuka laga di SUGBK, hadapi Kamboja hingga big match melawan Vietnam.
Tak Mau Jumpa Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Lega Masuk Grup B Piala AFF 2026

Tak Mau Jumpa Timnas Indonesia, Pelatih Thailand Akui Lega Masuk Grup B Piala AFF 2026

Pelatih Thailand Anthony Hudson mengaku lebih nyaman berada di Grup B Piala AFF 2026 dan lega terhindar dari Timnas Indonesia meski tetap waspada lawan.
Kevin Diks Buka-bukaan soal Gagal ke Piala Dunia 2026, Tegaskan Tak Menyesal Bela Timnas Indonesia

Kevin Diks Buka-bukaan soal Gagal ke Piala Dunia 2026, Tegaskan Tak Menyesal Bela Timnas Indonesia

Kevin Diks buka suara soal kegagalan Timnas Indonesia lolos Piala Dunia 2026, akui sakitnya mimpi pupus namun siap bangkit di Piala Asia 2027.
Kejutan! Singkirkan Uzbekistan Lewat Drama Adu Penalti, China Tantang Vietnam di Semifinal Piala Asia U-23

Kejutan! Singkirkan Uzbekistan Lewat Drama Adu Penalti, China Tantang Vietnam di Semifinal Piala Asia U-23

China U-23 lolos ke semifinal Piala AFF U-23 2026 usai menyingkirkan Uzbekistan lewat drama adu penalti di Jeddah dan akan menantang Vietnam di semifinal
Debut Manis Michael Carrick! Manchester United Bungkam Manchester City 2-0

Debut Manis Michael Carrick! Manchester United Bungkam Manchester City 2-0

Michael Carrick menjalani debut manis sebagai pelatih interim Manchester United (MU). Setan Merah sukses menundukkan rival sekota Manchester City dengan skor 2-0 pada matchday ke-22 Liga Inggris 2025/26 yang digelar di Stadion Old Trafford, Sabtu (17/1/2026).
Mourinho Buka Peluang Pulang ke Real Madrid, Florentino Perez Disebut Siap Panggil The Special One ke Bernabeu

Mourinho Buka Peluang Pulang ke Real Madrid, Florentino Perez Disebut Siap Panggil The Special One ke Bernabeu

Jose Mourinho tak menutup peluang kembali ke Real Madrid usai pemecatan Xabi Alonso. Florentino Perez disebut menjadikannya kandidat utama pelatih baru.

Trending

Mourinho Buka Peluang Pulang ke Real Madrid, Florentino Perez Disebut Siap Panggil The Special One ke Bernabeu

Mourinho Buka Peluang Pulang ke Real Madrid, Florentino Perez Disebut Siap Panggil The Special One ke Bernabeu

Jose Mourinho tak menutup peluang kembali ke Real Madrid usai pemecatan Xabi Alonso. Florentino Perez disebut menjadikannya kandidat utama pelatih baru.
Debut Manis Michael Carrick! Manchester United Bungkam Manchester City 2-0

Debut Manis Michael Carrick! Manchester United Bungkam Manchester City 2-0

Michael Carrick menjalani debut manis sebagai pelatih interim Manchester United (MU). Setan Merah sukses menundukkan rival sekota Manchester City dengan skor 2-0 pada matchday ke-22 Liga Inggris 2025/26 yang digelar di Stadion Old Trafford, Sabtu (17/1/2026).
Penyebab Meninggalnya Rylan Henry Pribadi Saat Meluncur di Lintasan Ski, Cucu Konglomerat Henry Pribadi Alami Ini

Penyebab Meninggalnya Rylan Henry Pribadi Saat Meluncur di Lintasan Ski, Cucu Konglomerat Henry Pribadi Alami Ini

Kepolisian Jepang ungkap dugaan penyebab Rylan Henry Pribadi (17) cucu dari konglomerat tanah air Henry Pribadi meninggal dunia. Ternyata Rylan terlilit tali...
Kronologi Kecelakaan Rylan Henry Pribadi Saat Meluncur dari Ketinggian, Ditemukan Tergeletak di Lintasan Ski

Kronologi Kecelakaan Rylan Henry Pribadi Saat Meluncur dari Ketinggian, Ditemukan Tergeletak di Lintasan Ski

Kepolisian Jepang ungkap kronologi meninggalnya Rylan Henry Pribadi, cucu dari pendiri Napan Group, Henry Pribadi. Ternyata Rylan alami kecelakaan saat ski..
Profil Henry Pribadi, Keluarga Konglomerat Napan Group Berduka Usai Cucu Kesayangannya Meninggal Dunia

Profil Henry Pribadi, Keluarga Konglomerat Napan Group Berduka Usai Cucu Kesayangannya Meninggal Dunia

Keluarga konglomerat Henry Pribadi tengah berduka. Sang cucu Rylan Henry Pribadi meninggal dunia dalam kecelakaan ski di Jepang. Ini profil Henry Pribadi..
Twitter X Down Massal Jumat Malam, Ribuan Keluhan Pengguna Trending di Media Sosial

Twitter X Down Massal Jumat Malam, Ribuan Keluhan Pengguna Trending di Media Sosial

Twitter X down Jumat malam bikin ribuan pengguna mengeluh tak bisa login. Keluhan soal X error dan Twitter down langsung trending di media sosial.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Peluang Keberuntungan dan Angka Hoki Aries hingga Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Peluang Keberuntungan dan Angka Hoki Aries hingga Virgo

​​​​​​​Simak ramalan keuangan zodiak 18 Januari 2026 untuk aries, taurus, gemini, cancer, leo, virgo lengkap peluang rezeki dan angka hoki paling update!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT