Mafia Tanah Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Palsu Ditangkap, Polisi Temukan Ratusan Sertifikat Palsu
- M Arifin
Siak, tvOnenews.com - Tiga pelaku dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang telah beroperasi disejumlah desa di Kabupaten Siak diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Rabu (16/7/2025).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan ketiga pelaku yakni dua pria dan satu perempuan, masing-masing berinisial SU (49), OO (31), dan FH (24), ditangkap di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.
“Mereka memalsukan sertifikat tanah yang seolah-olah resmi dari Badan Pertanahan Nasional dan memperdagangkannya kepada warga dengan harga jutaan rupiah,” kata AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bernama Bambang Ashari yang menerima sertifikat palsu dari pelaku, usai membayar total Rp8 juta untuk proses pemecahan sertifikat di Desa Buana Makmur, Kecamatan Dayun.
Dari hasil penyelidikan, SU yang merupakan pelaku utama mengaku telah memalsukan lebih dari 50 sertifikat tanah dengan mencetaknya melalui jaringan yang melibatkan OO sebagai perantara dan FH, seorang desainer grafis di sebuah percetakan di Pekanbaru.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita delapan sertifikat palsu, perangkat komputer, flashdisk berisi 166 file sertifikat palsu, alat tulis, serta sepeda motor dan sejumlah telepon genggam,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
AKBP Eka menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman karena diduga ada lebih banyak korban di berbagai desa lain seperti Teluk Merbau, Lubuk Tilan, hingga Maredan Timur.
“Kami mengimbau masyarakat agar memverifikasi keaslian dokumen pertanahan ke kantor BPN sebelum melakukan transaksi,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.d
Load more