ADVERTISEMENT
Advertnative
Palembang, tvonenews.com - Setalah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama Nitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut. Alex Noerdin diperiksa sebagai tersangka dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 siang.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, saat dikonfirmasi Sabtu (19/7/2025).
"Ya, hari ini tim penyidik pidsus memeriksa AN mantan Gubernur Sumsel, sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun agenda pertanyaan informasi dari penyidik ada 40 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka AN," tutur Vanny.
Vanny juga mengakui kalau mantan Gubernur Alex Noerdin dalam kondisi sakit. "Kemarin AN habis sakit, jadi memang kita kejar, cumankan 40 pertanyaan dan banyak materi yang di dapat oleh tim penyidik," katanya.
Vanny juga menjelaskan pemeriksaan Alex sebagai tersangka untuk pendalaman aliran-aliran dana seperti itu. "Kita juga melakukan pendalaman alat bukti dan aliran dana," tegas Vanny.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Alex Noerdin, Titis Rahmawati didamping Redho Junaidi membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap kliennya mantan Gubenur Sumsel, AN.
Load more