Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Alex Noerdin, Sita Puluhan Dokumen
- Muhammad Pebrian/tvOne
Palembang, tvonenews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kembali lakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut tim pidsus Kejati Sumsel, menyita puluhan dokumen serta surat - surat.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa tim penyidik pidsus melakukan pengeledahan di rumah tersangka AN mantan Gubernur Sumsel.
"Penggeledahan tersebut, sehubungan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018," tutur Vanny.
Ia juga menyampaikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan pada rumah tersangka AN.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menetapkan lima orang tersangka atas nama mantan Gubernur Alex Noerdin, Edi Hermanto, Aldrin Tando dan Rainmar Yosnaidi dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo. (Peb/wna)
Load more