Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Kota Subulussalam
- tim tvOne/Muhammad Roni
Subulussalam, tvOnenews.com - Petugas Bea Cukai Meulaboh bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Subulussalam, Aceh gelar razia ke sejumlah toko penjual rokok di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Petugas ini melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah toko di Jalan Teuku Umar yang dicurigai menjual puluhan ribu batang rokok ilegal. Dari 6 toko yang digeledah, petugas menemukan sedikitnya 3400-an batang rokok produk luar negeri berbagai merk, di antaranya merk Oris, Manchester, Marshal, Luffman, HD, H1 dan lainnya.
Menurut Bintang, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Meulaboh, mengatakan rokok ilegal ini disita, sebab telah melanggar Undang-Undang Cukai Pasal 54.
"Dari 6 toko yang kita sisir telah kita temukan dan sita rokok-rokok tanpa pita cukai, selanjutnya akan dibawa ke Meulaboh untuk kemudian nanti dimusnahkan," jelas Bintang.
Sebelumnya, razia serupa juga telah digelar oleh petugas dan menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Kabid Penindakan Satpol PP, Mulyadi, mengimbau untuk pedagang menghentikan aktivitas yang merugikan negara.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, seperti mengimbau langsung dan melalui spanduk-spanduk, kami juga berharap agar perdagangan yang merugikan negara ini bisa dihentikan," tutup Mulyadi. (Mro/wna)
Load more