Kejati Bengkulu Sita 28 Bidang Tanah dari Tersangka Korupsi Mega Mall
- Antara
Kota Bengkulu, tvOnenews.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita sebanyak 28 bidang tanah milik enam tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan pasar tradisional modern (PTM) Kota Bengkulu.
Keenam tersangka tersebut yaitu mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Kanedi, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan (KB), Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono (WL).
Kemudian, Direktur PT Trigadi Lestari yaitu Hariadi Benggawan (HB), Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan (SB), dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Chandra D. Putra (CDP).
“Memang tim pidana Khusus Kejati Bengkulu berangkat ke Palembang dan menyita aset milik tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu (25/6/2025).
Ia menyebut bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dipimpin Wenharnol selaku Kasi Ops bidang Tindak Pidana Khusus dan Arief Wirawan selaku Kasi penuntutan Kejati Bengkulu melakukan penelusuran aset milik tersangka yang terlibat dengan berangkat ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tim melakukan penggeledahan dan menyita rumah salah satu tersangka yaitu Direktur PT Trigadi Benggawan yaitu Heriadi.
Lanjut Ristianti, saat ini tim penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang sambil menunggu penetapan Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan.
Di sisi lain, penyidik Kejati Bengkulu terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi PAD tersebut dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Sebab, sejak berdirinya Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu pada 2004 hingga saat ini tidak ada PAD ataupun retribusi yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Diketahui, kasus korupsi kebocoran PAD tersebut berawal dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kemudian SHGB tersebut dipecah menjadi dua, yaitu untuk Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu, karena telah dipecah maka sertifikat hak guna bangunan tersebut dijadikan angunan ke perbankan oleh pihak ketiga, dan saat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Load more