WNA Asal China Diamankan Imigrasi Bandar Lampung, Diduga Larikan Anak di Bawah Umur
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Xin Li (31), kini menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung. Ia diduga membawa kabur seorang anak di bawah umur dari Lampung Barat. Penahanan ini dilakukan sejak Senin (2/6/2025).
Senin, 2 Juni 2025 - 18:13 WIB
Sumber :
- Pujiansyah
WNA dalam pengawasan di detensi di imigrasi, korban dan WNA dari hasil sementara pengakuannya berpacaran dari September. Korban dibiayai WNA tersebut untuk belajar bahasa asing.
“Jadi sebenarnya mereka suka sama suka dan korban di bawah umur yakni 18 tahun, saat ini masih penyelidikan dan kami belum menemukan hasil visum yang diperiksa oleh ahli uji patologi klinis," kata Kombes Pol Alfret. (puj/nof)
Load more