GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 13 Tahun Dugaan Kasus Tipidkor, Lim Kiong Hin Ditangkap Di Bengkulu 

Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas nama Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Senin, 28 Maret 2022 - 22:16 WIB
Terpidana Lim Kiong Hin saat diamankan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Bengkulu - Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas nama Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terpidana ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) 13 tahun. DPO itu ditangkap di salah satu rumah kontrakan yang menjadi lokasi persembunyiannya di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asintel Kejati Bengkulu, Mochamad Judhy Ismono mengatakan, terpidana atau buronan ini telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan Bank BNI Cabang Pontianak, Kalimatan Barat, tanpa persetujuan dari pejabat BNI Cabang Pontianak.

 

Seharusnya, terang Judhy, terpidana menggunakan kredit yang diperolehnya dari BNI Cabang Pontianak, untuk meningkatkan target penjualan. Akan tetapi, fasilitas kredit modal kerja yang diperoleh terpidana dari BNI Cabang Pontianak digunakan untuk kepentingan pribadi, ini bertentangan dengan Buku Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03. Atas perbuatannya BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sekira Rp16, 448 Miliar lebih. 

 

"Perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian BNI Cabang Pontianak sebesar Rp16,448 Miliar. Terpidana ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko," kata Judhy, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

 

Perkara Tipikor atas nama, Lim Kiong Hin, berawal dari  tanggal 7 Juni 2001, terpidana/DPO Lim Kiong Hin selaku Komisaris PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 15 Tanggal 3 November 2000, dan sebagai Kuasa Direktur PT. Sinar Kakap berdasarkan Akta Notaris No. 61 Tanggal 16 Februari 2001, bersama-sama dengan M. Farid A selaku Accounting Manager PT. Sinar Kakap mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke BNI Cabang Pontianak, berupa kredit Investasi sebesar Rp4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sebesar Rp500 juta.

 

Dengan menyerahkan data-data di antaranya Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT. Sinar Kakap yang terdiri atas Pembangunan Pabrik Pengolahan Hasil Laut sebesar Rp5,162 miliar dan pembangunan Pabrik Es Kapasitas 60 ton/hari sebesar Rp2,810 miliar.

 

Untuk mendukung proposal rencana investasi tersebut, terpidana/DPO membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif, untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan PT. Sinar Kakap yang nilainya telah di-mark up terpidana/DPO. Antara lain Invoice dari Kwang Tai Refrigenerator dan 4 kuitansi dari PT. Era Teknik. 

 

Setelah itu data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak BNI Cabang Pontianak kepada Agus Wibowo dan Alih Swasono, selaku Penyelia Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pontianak.

 

Selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian, pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada tanggal 7 Juni 2001 disetujui BNI Cabang Pontianak. 

 

Pada tanggal 16 November 2001, terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2 miliar, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp900 juta, yang kemudian dinaikan nilai Jaminannya sebesar Rp2,4 miliar.

 

Lalu, pada tanggal 25 Januari 2002, Lim Kiong Hin kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada BNI Cabang Pontianak sebesar Rp1,335 miliar dan pada tanggal 11 April 2002, terpidana/DPO mengajukan permohonan Tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp8 miliar. 

 

Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntuntan Tanggal 27 Juni 2007, terpidana Lim Kiong Hin dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, selanjutnya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16, 448 Miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 

tahu. 

 

Oleh Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Nomor :543/PID.B/2006/PN.PTK Tanggal 20 Agustus 2007, Terpidana/DPO dinyatakan Penuntutan terpidana DPO tidak dapat diterima atau bebas. 

 

Lalu, oleh Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan Putusan Banding Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK Tanggal 30 Maret 2008, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16, 448 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Selanjutnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 492 K/PID.SUS/2009 Tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Terakhir, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 293 PK/PID.SUS/2012 tanggal 7 Oktober 2013, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon (Terdakwa) ditolak. (Miko/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT