GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 13 Tahun Dugaan Kasus Tipidkor, Lim Kiong Hin Ditangkap Di Bengkulu 

Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas nama Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Senin, 28 Maret 2022 - 22:16 WIB
Terpidana Lim Kiong Hin saat diamankan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

 

Setelah itu data-data PT. Sinar Kakap beserta rencana investasinya disampaikan ke pihak BNI Cabang Pontianak kepada Agus Wibowo dan Alih Swasono, selaku Penyelia Pemasaran Bisnis BNI Cabang Pontianak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Selanjutnya dilakukan verifikasi fisik barang dengan cara mendatangi Pabrik Pengolahan Udang PT. Sinar Kakap. Kemudian, pada tanggal 10 Agustus 2001, permohonan fasilitas kredit yang diajukan pada tanggal 7 Juni 2001 disetujui BNI Cabang Pontianak. 

 

Pada tanggal 16 November 2001, terpidana/DPO mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2 miliar, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp900 juta, yang kemudian dinaikan nilai Jaminannya sebesar Rp2,4 miliar.

 

Lalu, pada tanggal 25 Januari 2002, Lim Kiong Hin kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada BNI Cabang Pontianak sebesar Rp1,335 miliar dan pada tanggal 11 April 2002, terpidana/DPO mengajukan permohonan Tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebesar Rp8 miliar. 

 

Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntuntan Tanggal 27 Juni 2007, terpidana Lim Kiong Hin dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, selanjutnya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp16, 448 Miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 7 

tahu. 

 

Oleh Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan Putusan Nomor :543/PID.B/2006/PN.PTK Tanggal 20 Agustus 2007, Terpidana/DPO dinyatakan Penuntutan terpidana DPO tidak dapat diterima atau bebas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Lalu, oleh Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan Putusan Banding Nomor : 30/PID/2008/PT.PTK Tanggal 30 Maret 2008, terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar kententuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16, 448 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Buka Puasa Bareng KSBSI, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan dan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara buka puasa bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2026).
3 Pemain Persebaya yang Paling Diantisipasi Pelatih Persib, Semua dari Lini Serang

3 Pemain Persebaya yang Paling Diantisipasi Pelatih Persib, Semua dari Lini Serang

Bojan Hodak memilih Gali Freitas, Francisco Rivera dan Bruno Moreira sebagai tiga pemain yang paling diantisipasi dari Persebaya. Pemilihan nahkoda Persib atas tiga pemain ini ternyata punya alasan tersendiri. 
Tolak Pensiun? Jon Jones Buka Peluang Tampil di Ajang Bersejarah UFC White House

Tolak Pensiun? Jon Jones Buka Peluang Tampil di Ajang Bersejarah UFC White House

Legenda UFC Jon Jones membuka peluang untuk kembali tampil dengan negosiasi pertarungan di ajang bersejarah UFC White House, meski sebelumnya sempat vakum lama.
Dampak Mengerikan Tewas Ali Khamenei, Kapolri Langsung Lontarkan Pesan Menohok

Dampak Mengerikan Tewas Ali Khamenei, Kapolri Langsung Lontarkan Pesan Menohok

Dampak mengerikan tewas Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Sontak membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lontarkan pesan menohok. 
Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Babi Paling Hoki, Ayam Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Babi Paling Hoki, Ayam Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio besok 3 Maret 2026, memprediksi Shio Babi paling hoki dengan peluang finansial, sementara Shio Ayam wajib waspada agar tak merugi.
Alarm Degradasi! Tottenham Hotspur Kalah Lagi, Posisi Makin Mengkhawatirkan

Alarm Degradasi! Tottenham Hotspur Kalah Lagi, Posisi Makin Mengkhawatirkan

Tottenham Hotspur kembali menelan hasil negatif pada pekan ke-28 Liga Inggris. Bertandang ke markas Fulham FC di Craven Cottage, Minggu (1/3/2026), Spurs takluk dengan skor 1-2.

Trending

Alarm Degradasi! Tottenham Hotspur Kalah Lagi, Posisi Makin Mengkhawatirkan

Alarm Degradasi! Tottenham Hotspur Kalah Lagi, Posisi Makin Mengkhawatirkan

Tottenham Hotspur kembali menelan hasil negatif pada pekan ke-28 Liga Inggris. Bertandang ke markas Fulham FC di Craven Cottage, Minggu (1/3/2026), Spurs takluk dengan skor 1-2.
Dampak Mengerikan Tewas Ali Khamenei, Kapolri Langsung Lontarkan Pesan Menohok

Dampak Mengerikan Tewas Ali Khamenei, Kapolri Langsung Lontarkan Pesan Menohok

Dampak mengerikan tewas Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Sontak membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lontarkan pesan menohok. 
Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Babi Paling Hoki, Ayam Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Shio Besok, 3 Maret 2026: Babi Paling Hoki, Ayam Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio besok 3 Maret 2026, memprediksi Shio Babi paling hoki dengan peluang finansial, sementara Shio Ayam wajib waspada agar tak merugi.
Cara Unik Pemuda Bantarjati Kota Bogor Bangunkan Sahur Gunakan Alat Drumband

Cara Unik Pemuda Bantarjati Kota Bogor Bangunkan Sahur Gunakan Alat Drumband

Puluhan pemuda RT 03/10 Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor miliki cara unik untuk membangunkan warga pada waktu sahur tiba. Mereka menggunakan alat drumband. 
3 Pemain Persebaya yang Paling Diantisipasi Pelatih Persib, Semua dari Lini Serang

3 Pemain Persebaya yang Paling Diantisipasi Pelatih Persib, Semua dari Lini Serang

Bojan Hodak memilih Gali Freitas, Francisco Rivera dan Bruno Moreira sebagai tiga pemain yang paling diantisipasi dari Persebaya. Pemilihan nahkoda Persib atas tiga pemain ini ternyata punya alasan tersendiri. 
Tolak Pensiun? Jon Jones Buka Peluang Tampil di Ajang Bersejarah UFC White House

Tolak Pensiun? Jon Jones Buka Peluang Tampil di Ajang Bersejarah UFC White House

Legenda UFC Jon Jones membuka peluang untuk kembali tampil dengan negosiasi pertarungan di ajang bersejarah UFC White House, meski sebelumnya sempat vakum lama.
Terima Kasih Iran, Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos Piala Dunia 2026? Begini Peluangnya

Terima Kasih Iran, Timnas Indonesia Bisa Langsung Lolos Piala Dunia 2026? Begini Peluangnya

Benarkah Timnas Indonesia bisa langsung lolos Piala Dunia 2026 menggantikan Iran? Cek ulasan selengkapnya berikut ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT