Tangani Konflik Tanah, 536 Orang Pemilik Kaveling Tanah Apresiasi Kapolda Sumsel Atas Penegakkan Hukum
- Tim tvOne
Maka atas dasar tersebut, para pemilik kaveling melalui kuasa hukumnya melaporkan Kurima dan Novalianto Kurniawan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, hal ini dikarenakan SHM tersebut adalah milik sah para pemilik kapling yang awalnya dikuasai secara sah oleh almarhum sebagai penerima kuasa. Namun setelah kuasa gugur karena kematian penerima kuasa, ahli waris tetap menguasainya.
“Dan menolak mengembalikan kepada pemilik yang sah. Tujuan utama para pemilik tanah kaveling bukanlah konflik, melainkan untuk memperoleh kembali hak atas sertifikat tanah mereka yang telah lunas sejak lebih dari 40 tahun lalu,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan dan harapan kepada pihak kepolisian. Seperti proses hukum segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian Kurima dan Novalianto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap SHM tersebut dan seluruh berkas vang berkaitan dengan kapling tanah kopsudas, untuk meniamin kepentingan hukum pemilik sah,” katanya.
“Kami kembali menyampaikan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada Polda Sumsel di bawah komando Bapak Kapolda, bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara adil, objektif, dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Load more