Dua Oknum Prajurit TNI yang Tembak Tiga Polisi di Lampung Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Palembang
- tim tvOne/Pebri
Palembang, tvonenews.com - Dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat penembakan terhadap tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).
Adapun kedua tersangka yakni anggota TNI Kopka Basarsya sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, dan dijerat pasal pembunuhan sedangkan Peltu Yohanes Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.
Usai pelimpahan kuasa hukum korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan hari ini pihaknya dari Hotman 911 mendampingi keluarga korban ikut serta dalam pelimpahan tahap ll di Pengadilan Militer Palembang.
"Hari ini sudah memang ada pelimpahan dari Pomdam ke mahkamah militer, kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan Provinsi Lampung," ungkap Putri saat diwawancarai.
Ia mewakili keluarga korban sangat berharap, semoga dalam persidangan pihaknya mendapatkan keputusan dan keadilan seadil-adilnya untuk keluarga korban.
Sementara itu, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan ia sebagai kepala pengadilan belum melihat berkas itu, dan belum mempelajari berkas itu, setelah ia terima nanti panitera akan melakukan penelitian secara serantak.
"Dan akan saya pelajari dan meneliti apakah masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer 1-04 Palembang jika masuk kewenangan kami, maka kewenangan saya sebagai kepala pengadilan akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim," tegasnya. (peb/wna)
Load more