News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Ayah di OKU Selatan Tega Hamili Anak Kandung, Korban Diancam Dibunuh

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada neneknya, lalu dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Hasil medis menyatakan bahwa korban tengah mengandung. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.
Kamis, 22 Mei 2025 - 14:19 WIB
Pelaku saat diperiksa petugas.
Sumber :
  • Andi Salani

OKU Selatan, tvOnenews.com - Seorang pria di Kabupaten OKU Selatan diamankan pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Pelaku Berinisial ID (48) warga Desa Penanggungan, Kecamatan Runjung agung, tega merudapaksa darah dagingnya sendiri A (16) hingga korban hamil.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada neneknya, lalu dibawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan. Hasil medis menyatakan bahwa korban tengah mengandung. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan sementara dari tersangka, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali, bahkan hampir 20 kali sejak beberapa bulan terakhir,” ungkap Kompol Hendro, Rabu (21/5/2025).

Kompol Hendro mengungkap bahwa pelaku pertama kali melancarkan aksinya di kebun, saat mengajak korban memetik jengkol. Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji memberikan handphone baru. Namun saat korban menolak, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Aksi serupa kemudian diulangi pelaku berkali-kali, termasuk di rumah saat kondisi sepi. Korban tidak berani melapor karena terus diancam,” tambah Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga. Kami juga mengusulkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Kompol Hendro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres OKU Selatan juga memastikan bahwa korban kini telah mendapat penanganan medis dan pendampingan psikologis oleh tenaga profesional.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi dalam lingkup keluarga sendiri,” pungkas Wakapolres. (asi/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT