Palembang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 6 tahun penjara terdakwa Aditya Rol Asmi, oknum Dosen Universitas Sriwijaya, di PN Palembang, Kamis (24/3/2022)
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Aditya, Darmawan SH MH mengatakan jika pihaknya kecewa mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU yang hadir secara virtual.
"Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Kami sangat kecewa dan tidak menyangka jika hukuman tersebut setinggi itu," ujar Darmawan.
Darmawan juga mengatakan kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP tentang perbuatan asusila.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan tersebut dilakukan antara dosen dan mahasiswinya.
Namun demikian, menurut Darmawan pihaknya juga kecewa dikarenakan korban pelapor sudah dewasa, yang seharusnya dapat membela diri ataupun melawan.
"Seharunya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi," tutupnya (Junjati, Madon/Lno)
Load more