News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jatanras Polda Sumsel, Ringkus Pelaku Tipu Dana Pengurus Izin Rp1,7 Miliar

Warga Perum Ganda Asri 2, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, diringkus Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus penipuan.
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:20 WIB
Pelaku penipuan diringkus Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Rizal

Palembang - Yusmah Reza alias Reza (39), warga Perum Ganda Asri 2, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten, diringkus Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
 
Reza ditangkap lantaran tak dapat memenuhi janjinya untuk melakukan pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa ke Kementerian Perhubungan.
 
Tersangka Reza ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta beberapa hari yang lalu. Itu, setelah korban Effendi Chandra (65), warga Jl Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, melaporkannya ke polisi pada pertengahan Juni tahun 2021 silam dalam kasus penipuan  dan penggelapan.
 
Bermula, peristiwa tipu gelap ini terjadi pada bulan Juli 2019 silam. Saat itu korban bermaksud mengurus perizinan terminal khusus PT Musi Perkasa miliknya Kawasan Tanjung Api-Api (TAA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Termasuk juga pengamanan operasional selama enam bulan terhitung per 1 Agustus 2019. Untuk keperluan tersebut, korban bertemu tersangka yang mengaku bisa mengurus perizinan tersebut hingga selesai.
 
Lalu, setelah disepakati, korban beberapa kali diminta tersangka untuk memberikan uang untuk kelancaran pengurusan izin.
 
Pada 10 Juli 2019, perusahaan korban mentransferkan uang sebesar Rp800 juta untuk pengurusan izin. Kemudian, sebanyak lima kali korban kembali mentransfer.
Tersangka kembali meminta uang jaminan sebesar Rp649.080.000. Uang sebesar itu menurut tersangka untuk pengurusan perizinan, yang jika izinnya keluar uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
 
Namun, hingga saat ini izin tak kunjung keluar dan akhirnya melaporkan perkara ini ke polisi dan uang jaminan juga tak kunjung dikembalikan. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp1,7 miliar.
 
Saat diamankan, tersangka Reza bersikukuh dirinya tidak melakukan penipuan termasuk juga penggelapan.
 
"Ada lima perizinan sesuai perjanjian yang telah diselesaikan secara bertahap. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, izin dari Bupati Banyuasin, Dinas Perhubungan Sumsel dan rekomendasi dari Gubernur. Khusus untuk pengurusan perizinan dari KSOP di tahun 2018 sudah ada," kelit tersangka Reza kepada penyidik, Rabu (23/3/2022).
 
Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK didampingi Kanit Kompol Bahktiar SH, membenarkan perihal penangkapan tersangka kasus tipu gelap ini.
 
"Kita amankan tersangka di salah satu tempat di Jakarta. Untuk pasal yang disangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara. Korban sendiri mengalami kerugian Rp600 juta," terang Agus. (Rizal/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT