News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembalikan Aset Negara, PTPN IV Regional II Tegaskan Komitmen Kelola Aset Secara Profesional dan Visioner

Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, keberhasilan ini bukan hanya soal pemulihan hak. Tetapi juga bagian dari strategi PTPN IV dalam meningkatkan produktivitas aset, profesionalitas pengelolaan dan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Kamis, 8 Mei 2025 - 22:41 WIB
Pekerja saat memulihkan bangunan di areal HGU Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Sumber :
  • Istimewa

Serdang Bedagai, tvOnenews.comPTPN IV Regional II kembali menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal Hak Guna Usaha (HGU) Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Setelah 23 tahun dikuasai tanpa izin oleh restoran mewah bernisial RM ST, aset Perusahaan tersebut resmi kembali berkat penyelesaian hukum yang adil dan konstitusional.

Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, keberhasilan ini bukan hanya soal pemulihan hak. Tetapi juga bagian dari strategi PTPN IV dalam meningkatkan produktivitas aset, profesionalitas pengelolaan dan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah proses eksekusi tuntas, PTPN IV Regional II akan fokus pada tahap pemulihan dan optimalisasi lahan. Pengelolaan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan orientasi pada peningkatan produktivitas dan kontribusi langsung bagi negara dan masyarakat sekitar.

“Kembalinya aset ini akan memperkuat landasan operasional kami dalam jangka panjang. Kami melihat ini sebagai peluang besar untuk mengoptimalkan nilai guna lahan serta mendongkrak nilai tambah dari setiap meter persegi aset negara yang kami kelola," ujar Ridho didampingi Manajer Kebun dan PKS Adolina Yudhi Harri Prabowo.

Ridho mengatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari komitmen jangka panjang Perusahaan dalam menjaga nilai dan fungsi aset negara. Ia berharap kembalinya bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal HGU Adolina akan membawa dampak langsung terhadap peningkatan produksi yang menjadi tulang punggung Perusahaan.

“Kami meyakini bahwa aset negara harus dikelola dengan pendekatan bisnis yang bertanggung jawab. Dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel, setiap aset yang kami amankan akan dikonversi menjadi kekuatan nyata untuk pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat serta penerimaan negara," ujarnya.

Sebelumnya, pengosongan lahan dan bangunan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menegaskan bahwa perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pihak ketiga selama lebih dari dua dekade tidak sah secara hukum.

Eksekusi dilakukan dengan tertib dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/Pdt/2023/PTMDN Jo Putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Srh.

“Setelah pengosongan, objek perkara kami serahkan kembali kepada PTPN IV Regional II sebagai pemilik sah. Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran eksekusi ini," ujar perwakilan Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah usai membacakan berita acara eksekusi.

Awal perkara ini bermula pada 2001 silam. Saat itu, pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV (sekarang PTPN IV Regional II) memohon dukungan dari direksi untuk membuka usaha restoran di lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Adolina.

Melalui surat permohonannya, pengurus koperasi menyampaikan niat ingin memberdayakan kembali bangunan di lahan HGU tersebut untuk dijadikan rumah makan bernama Restoran Simpang Pantai Indah yang pengelolaannya dilakukan bekerja sama dengan pengusaha profesional di bidang jasa boga.

Direksi menyetujui permohonan itu dengan maksud mendukung keberlangsungan koperasi serta kesejahteraan anggotanya yang mayoritas karyawan unit usaha PTPN IV. Namun bukannya mengusahai dan mengelola kembali, mereka justru menyewakan aset Perusahaan ke pihak lain.

Pada Januari 2002, pengurus koperasi menyewakan bangunan dan lahan kepada pengusaha restoran berinisial S selama 15 tahun, terhitung mulai 1 Januari 2001 sampai 1 Maret 2016. S sendiri merupakan pemilik restoran mewah RM ST yang memiliki sejumlah cabang di sejumlah provinsi di Indonesia. Restoran ini juga sempat membuka cabang di luar negeri.

Pada Maret 2016, pengurus koperasi dan anak kandung S yang berinisial DBS melanjutkan perjanjian sewa-menyewa selama 12 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 sampai 1 Maret 2028. Akibat dua perjanjian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril senilai total Rp17.603.450.000.

Pada 2023, PTPN IV Regional II melayangkan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara ke PN Sei Rampah. Majelis hakim menyatakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengurus koperasi dengan S maupun DBS tidak sah. Hakim menghukum mereka untuk menyerahkan lahan tersebut kembali kepada PTPN IV Regional II.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya banding dilakukan para tergugat beserta notaris berinisial RN selaku turut tergugat ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Srh. Mahkamah Agung juga menolak kasasi pihak terkait pada 2024 lalu.

“Setelah pengosongan ini, Tim Jurusita PN Sei Rampah akan mengembalikan objek perkara kepada PTPN IV selaku pemilik aset,” ujar Rahmad.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tak Lakukan Penahanan Hanya Lakukan Pemeriksaan

Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tak Lakukan Penahanan Hanya Lakukan Pemeriksaan

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026).
Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina

Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina

Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang dilayangkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil Indonesia di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ustaz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Hidup Dimudahkan Allah, Ternyata Dimulai dari Shalat

Ustaz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Hidup Dimudahkan Allah, Ternyata Dimulai dari Shalat

Ustaz Adi Hidayat bongkar rahasia hidup dilancarkan dan dimudahkan oleh Allah SWT, ternyata dimulai dari shalat.
Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Menjelang laga Persib menjamu Malut United esok. Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan klub melepas Ciro Alves ...
12 Pegawai Bea Cukai Ditangkap saat OTT KPK

12 Pegawai Bea Cukai Ditangkap saat OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bagaimana Jika Rajin Shalat tapi Tidak Tahu Arti Bacaannya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bagaimana Jika Rajin Shalat tapi Tidak Tahu Arti Bacaannya? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bagaimana jika rajin shalat tapi tidak mengerti arti bacaan shalat? Ternyata begini penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.

Trending

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang merupakan laga penutup di hari pertama seri Malang antara Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta Electric PLN.
Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Ratusan massa pendemo dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu M. Taufik kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan menuntut penolakan dan dibubarkannya Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026, Kamis (5/2).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT