News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembalikan Aset Negara, PTPN IV Regional II Tegaskan Komitmen Kelola Aset Secara Profesional dan Visioner

Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, keberhasilan ini bukan hanya soal pemulihan hak. Tetapi juga bagian dari strategi PTPN IV dalam meningkatkan produktivitas aset, profesionalitas pengelolaan dan kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Kamis, 8 Mei 2025 - 22:41 WIB
Pekerja saat memulihkan bangunan di areal HGU Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
Sumber :
  • Istimewa

Eksekusi dilakukan dengan tertib dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait. Proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825K/Pdt/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/Pdt/2023/PTMDN Jo Putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN.Srh.

“Setelah pengosongan, objek perkara kami serahkan kembali kepada PTPN IV Regional II sebagai pemilik sah. Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran eksekusi ini," ujar perwakilan Jurusita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah usai membacakan berita acara eksekusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awal perkara ini bermula pada 2001 silam. Saat itu, pengurus salah satu koperasi karyawan unit usaha PTPN IV (sekarang PTPN IV Regional II) memohon dukungan dari direksi untuk membuka usaha restoran di lahan seluas 2.679 meter persegi yang berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Adolina.

Melalui surat permohonannya, pengurus koperasi menyampaikan niat ingin memberdayakan kembali bangunan di lahan HGU tersebut untuk dijadikan rumah makan bernama Restoran Simpang Pantai Indah yang pengelolaannya dilakukan bekerja sama dengan pengusaha profesional di bidang jasa boga.

Direksi menyetujui permohonan itu dengan maksud mendukung keberlangsungan koperasi serta kesejahteraan anggotanya yang mayoritas karyawan unit usaha PTPN IV. Namun bukannya mengusahai dan mengelola kembali, mereka justru menyewakan aset Perusahaan ke pihak lain.

Pada Januari 2002, pengurus koperasi menyewakan bangunan dan lahan kepada pengusaha restoran berinisial S selama 15 tahun, terhitung mulai 1 Januari 2001 sampai 1 Maret 2016. S sendiri merupakan pemilik restoran mewah RM ST yang memiliki sejumlah cabang di sejumlah provinsi di Indonesia. Restoran ini juga sempat membuka cabang di luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Maret 2016, pengurus koperasi dan anak kandung S yang berinisial DBS melanjutkan perjanjian sewa-menyewa selama 12 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016 sampai 1 Maret 2028. Akibat dua perjanjian tersebut, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril senilai total Rp17.603.450.000.

Pada 2023, PTPN IV Regional II melayangkan gugatan perdata melalui Jaksa Pengacara Negara ke PN Sei Rampah. Majelis hakim menyatakan perjanjian sewa-menyewa antara pihak pengurus koperasi dengan S maupun DBS tidak sah. Hakim menghukum mereka untuk menyerahkan lahan tersebut kembali kepada PTPN IV Regional II.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT