Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polda Sumut Atas Penetapan Tersangka Susanto Lian
Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen, dengan korban bernama A Sin atas mendirikan perusahaan bersama-sama, yakni PT Tanindo Jaya Subur.
Rabu, 7 Mei 2025 - 21:12 WIB
Sumber :
Dengan kasus tersebut, Andri mengungkapkan total kerugian keseluruhan korban mencapai Rp 50 miliar. Sehingga A Sin menuntut keadilan kepada Polda Sumut, untuk memproses hukum dengan seadil-adilnya.
Dengan itu, Andri meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk segera melakukan penahanan terhadap Susanto atas kasus pasal 272 dan 274 KUHP tentang penggelapan. Karena, hukumnya maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka tidak kooperatif ya, dijemput paksa tidak kooperatif, kami minta kepada penyidik untuk segera ditahan. Baru sekali dia hadir untuk di BAP. Dengan kerugian korban secara kumulatif Rp 50 miliar," ucap Andiri.
Load more