News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polda Sumut Atas Penetapan Tersangka Susanto Lian

Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen, dengan korban bernama A Sin atas mendirikan perusahaan bersama-sama, yakni PT Tanindo Jaya Subur.
Rabu, 7 Mei 2025 - 21:12 WIB
Andri Agam selaku kuasa hukum korban A Sin, saat memberikan keterangan pers di Mako Polda Sumut.
Sumber :

Medan, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen, dengan korban bernama A Sin atas mendirikan perusahaan bersama-sama, yakni PT Tanindo Jaya Subur.

DR (c) Andri Agam selaku kuasa hukum korban A Sin, menjelaskan penetapan tersangka sebagai kasus penggelapan tersebut, terhadap Susanto Lian berdasarkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) nomor : Sp.Sidik/273/IV/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, tanggal 24 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sedangkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen sesuai dengan SPDP tertanggal 12 April 2025. Atas hal itu, Andri Agam dari kantor hukum Andri Agam SH MH Law Firm & Partners mengapresiasi kinerja dari Polda Sumut dan jajarannya di Ditreskrimum Polda Sumut.

 

“Kami mengapresiasi kepada bapak Kapolda Sumut, kepada pak Direktur, pak Kasubdit, Jama Purba dan Reza. Setelah kordinasi, sudah diterbitkan sprindik baru, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka," ucap Andri Agam kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Rabu sore (7/5/2025).

 

Andri Agam menjelaskan kronologi kasus berawal dari beberapa tahun lalu, Susanto mendatangi korban untuk mengajak join usaha dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk beralamat di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

 

“Kronologi kasus ini, susanto lian meminta pinjaman uang untuk modal usaha sebuah perusahaan. Klien kita memberikan bantuan Rp 1 miliar," jelas Andri.

 

Selanjutnya, antara korban dan tersangka membuat akte pendirian perusahaan. Yang mana, A Sin sebagai Komisaris dan Susanto sebagai Direksi perusahaan tersebut. Dengan hasil keuntungan dibagi dua.

 

“Dirikan akte pendirian perusahaan, pak Asin sebagai Komisaris, Susanto Lian sebagai direktur dengan bagi hasil bagi dua 50 persen, 50 persen," ucap Andri.

 

Singkat cerita, Susanto mengajukan perusahaan didirikan bersama ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, pailit dan diketahui dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen pada Maret 2022 hingga dilaporkan ke Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

“Surat panggilan tidak sampai ke klien. Panggilan koran, tapi Susanto tahu alamat rumah klien kami. Memasulkan tandatangan lalu, untuk memindahkan uang dari Bank BRI ke rekening pribadi," sebut Andri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT