News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditolak Utang Rokok, Seorang Pria Bunuh Pemilik Warung Manisan di Palembang

Petugas Polrestabes Palembang berhasil menangkap RM (18) pelaku pembunuhan Turyati (59) pemilik warung manisan di Sukodadi Kota Palembang.
Rabu, 7 Mei 2025 - 14:25 WIB
Pelaku saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Petugas Polrestabes Palembang berhasil menangkap RM (18) pelaku pembunuhan Turyati (59) pemilik warung manisan di Sukodadi Kota Palembang.

Dalam keterangan pelaku RM saat diinterogasi petugas, mengaku mulanya mendatangi warung korban untuk berutang rokok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pertamanya tuh nak beli rokok, tapi aku gak ada duit aku ngomong ke bude boleh ngutang dak, dijawab ai kau ini ngutang ngutang padahal miskin, nanti dak dibayar pulok," ungkap pelaku.

Pernyataan itu pun membuat pelaku tersinggung.

“Sudah itu aku duduk, dari dalam dia ngocehi aku, panas lah kuping aku, pas dia mau masuk ke dapur aku cekek sampai di depan kamar,” ucap RM (18).

Polisi pun menanyakan terkait salah satu bola mata korban yang lebam. "Itu karena jatuh saya cekik," jelasnya.

Karena korban jatuh pingsan, ia khawatir jika korban tiba-tiba sadar, atas dasar itu terduga pelaku mengambil pisau di dapur yang kemudian ditikam beberapa kali ke belakang leher korban.

“Aku takut dia terbangun karena masih bergerak, aku ngambil pisau di dapur gara-gara cemas tadi, ku tujah lehernya saya tidak tahu apa putus atau tidak," tandasnya.

Kemudian pelaku bergegas ke WC korban untuk membersihkan darah yang ada di badannya termasuk juga yang ada di pisau. " Sekitar tujuh atau delapan kali (tusukan-red)," ungkapnya.

Ia juga mengaku sempat mengambil sejumlah jajanan di warung korban, kemudian beras, mi instan, rokok termasuk uang Rp211 ribu yang ada di laci warung korban.

“Saya sudah kenal bude itu dari kelas 10 SMK, memang dari dulu sering ke warung itu," tuturnya.

Sebelumnya Polsek Sukarami beserta Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tewasnya Turyati yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya yang berada di Jalan Booster, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (6/5/2025).

Polisi berhasil mengungkap perkara tersebut tak kurang 4 jam pascaperistiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Alhamdulillah 338 (pasal pencurian dengan kekerasan) cukup 4 jam saja,” ungkap Kapolsek Sukarami, Kompol Alex, Selasa (6/5/2025).

Dalam foto yang diterima, terduga pelaku yang menewaskan Turyati berhasil diamankan pihak kepolisian termasuk dengan sejumlah barang bukti sembako yang dicuri terduga pelaku.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT