Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Seorang Mahasiswi di Medan, Oknum Asdos Dilaporkan ke Polda Sumut
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
Medan, tvonenews.com - Seorang oknum asisten dosen di salah satu universitas di Sumatera utara sekaligus Ketua Umum Mimbar Batubara Sumatera Utara (Sumut), berinisial AHA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Korban berusia 18 tahun, mahasiswi di salah satu universitas negeri di Kota Medan.
Dari keterangan ayah korban berinsial IL mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual yang menimpa anaknya itu terjadi pada, Rabu (9/4/2025) pukul 21.00 WIB. Dikatakan IL, AHA, terduga pelaku datang dengan mengendarai mobil ke kos anaknya untuk mengajak keluar. Lantaran sudah kenal serta sosoknya yang agamis korban pun menurutinya tanpa menaruh rasa curiga.
Setelah ikut, korban dibawa oleh AHA berkeliling kemudian berhenti ke salah satu minimarket untuk membeli minuman. Setelah kembali ke mobil, terduga pelaku langsung memaksa korban untuk minum.
"Anak saya bilang setelah dipaksa minum ia merasa linglung antara sadar dan tak sadar, kemudian terduga pelaku membawanya ke suatu tempat. Anak saya juga di situ sempat tanya ke mana dirinya mau dibawa, terduga pelaku lalu bilang mau ke arah Berastagi," kata IL saat diwawancarai, Selasa (29/4/2025) sore.
Usai menanyakan hal itu dalam kondisi separuh sadar, korban menyadari kalau dirinya dibawa AHA ke sebuah hotel.
"Dia bawa ke daerah Sibolangit, Deliserdang. Di situ ia memesan sebuah kamar lalu membawa korban masuk. Terduga pelaku juga sempat berbincang dengan penjaga hotel, sesudah itu dia bopong anak saya ke dalam kamar. Di situlah terjadi kekerasan seksual," terangnya.
Pascamelakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian membawa korban kembali ke kosnya.
"Sampai di kos subuh hari. Setelah kejadian terduga pelaku kembali menghubungi anak saya untuk bertemu, namun dia menolaknya," ujar IL menceritakan kronologi itu.
Berdasarkan hal itu, IL pun melaporkan AHA ke Polda Sumut sesuai surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/637/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 April 2025 pukul 11.24 WIB.
Awal Pertemuan
Ayah korban, IL menceritakan jika keluarganya sudah mengenal lama sosok AHA yang tak lain murid dari istrinya saat duduk di salah satu Madrasah Alwasliyah di Sumut.
Pertemuan korban berawal dari 2 bulan lalu melalui aplikasi perpesanan. Saat itu, terduga pelaku bekerja sebagai asisten dosen di tempat korban menuntut ilmu. Untuk melancarkan niat jahatnya, korban mengiming-iming belajar kitab kuning.
"Korban dengan bermodalkan penampilan agama dengan modus ingin mengajari anak saya kitab kuning," ujarnya.
Selain menjabat sebagai Ketua Umum Mimbar Batubara Sumut ia juga kader Partai Gerindra Batubara yang kini berstatus sebagai pegawai PPPK di Kota Medan.
"Dia juga tercatat sebagai pegawai PPPK di Medan Area," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara, Syafrizal sangat terkejut setelah mengetahui kasus yang dilakukan salah satu kadernya. Menurutnya AHA dikenal sebagai sosok yang baik.
"Saya sangat terkejut tetapi kita lihat dulu seperti apa secara hukum oleh pihak kepolisian. Kita menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib, bila terbukti bersalah silahkan. Kita juga menyesalkan karena beliau seorang guru, ustadz yang seyogyanya harus menunjuk hal-hal baik ke umat," jelasnya.
Saat dipertanyakan apakah pihak DPC Gerindra Batubara akan memecat terduga pelaku sebagai kader, Syafrizal akan melihat perkembangan kasus. Bila terbukti bersalah ia akan berkoordinasi ke pengurus DPD mengenai statusnya.
"Kalau salah, jelas saya cabut dia sebagai pengurus DPC Gerindra Kabupaten Batubara. Untuk status kader bukan hak saya karena itu hak keputusan DPP Gerindra. Saya hanya melaporkan saja ke DPD Gerindra Sumut lalu ke DPP Gerindra Sumut," katanya.
Sementara itu, tim tvonenews.com masih mencoba mengonfirmasi AHA terkait leporan di polisi yang menyeret namanya. (Ayr/wna)
Load more