Antisipasi Politik Uang di PSU Bengkulu Selatan, Bawaslu Tebar 521 Personel
- tim tvOne/Miko
Bengkulu, tvOnenews.com - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan tebar sebanyak 521 personel untuk mengawasi pelanggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar, Sabtu (19/4/2025).
Seluruh personel itu bertugas selama 24 jam di wilayah masing-masing termasuk mengawasi rentannya politik uang yang terjadi jelang pencoblosan.
"521 personel, 24 jam bertugas mengawasi jalannya PSU termasuk bila terjadi dugaan politik uang," kata Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran saat diwawancarai, Jumat (18/4/2025).
Para personel ini terdiri dari 158 orang Panwaslu kelurahan/desa (PKD), 330 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan 33 orang Panwascam.
Untuk dugaan politik uang, Sahran menyampaikan pihaknya belum menerima laporan atau menemukannya secara langsung di lapangan. Hanya saja, Bawaslu sepanjang PSU menerima enam laporan dimana dua laporan dihentikan, empat masih dalam proses.
"Laporan itu umumnya kampanye di luar jadwal," sampai Sahran.
Bawaslu juga menerima laporan keterlibatan Badan Perwakilan Daerah (BPD) karena mendukung calon tertentu.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan secara keseluruhan proses PSU di Bengkulu Selatan terpantau kondusif. KPU telah mendistribusikan logistik ke tingkat TPS, Jumat (18/4/2025).
"Secara umum PSU Bengkulu Selatan terpantau kondusif dan semua tahapan berjalan lancar. Hari ini logistik sampai ke seluruh TPS, semua matang," terang Rusman.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan mengatakan untuk kepolisian disiapkan 250 personel Polres, 70 Brimob, 70 personel Samapta Polda Bengkulu dan TNI, serta Pamswakarasa di TPS.
"Pengamanan bertugas mengawal distribusi logistik, pengamanan kantor-kantor KPU, Bawaslu serta penebalan pengamanan di Polsek dan Polres. Semua berjalan lancar dan kondusif," kata Kapolres.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena dianggap telah menjabat selama dua periode.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selain mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Gusnan.
PSU Bengkulu Selatan diikuti pasangan Elva Hartati-Makrizal Nedi, Suryatati-Ii Sumirat dan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto. (rgo/wna)
Load more