Karimun, tvOnenews com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Di kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tahun 2024.
Penetapan tersangka Setelah dilakukan rangkain penyidikan, dan pemeriksaan saksi maupun barang bukti akhirnya menetapkan satu orang berinisial R alias JK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp 982 juta tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, tersangka sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000 Juta atau sekitar 30 % dari nilai proyek yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024, tetapi tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dishub Karimun.
Load more