Kejaksaan Karimun Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Islamic Center
- Jupri
Karimun, tvOnenews com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Di kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri tahun 2024.
Penetapan tersangka Setelah dilakukan rangkain penyidikan, dan pemeriksaan saksi maupun barang bukti akhirnya menetapkan satu orang berinisial R alias JK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tidak adanya progres signifikan terhadap pengerjaan proyek bernilai Rp 982 juta tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun 2024.
Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, tersangka sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294.800.000 Juta atau sekitar 30 % dari nilai proyek yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2024, tetapi tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dishub Karimun.
“Setelah uang muka 30 persen diterima CV RAR sepenuhnya dikelola oleh tersangka. Kemudian tersangka menggunakan uang bersumber dari APBD Karimun untuk kepentingan pribadinya, untuk bayar hutang,” Priyambudi Senin (14/4/2025) sore.
Ia menjelaskan, peran tersangka R alias JK dalam perkara tersebut sebagai pelaksana di lapangan tanpa dasar hukum, karena pemenang lelang kegiatan tersebut adalah CV RAR.
“Tersangka hanya meminjam bendera CV RAR, dan tersangka menjanjikan uang fee 7 persen dari nilai proyek ke perusahaan," ucap Priyambudi.
Atas perbuatannya, tersangka R alias JK disangkakan pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Karimun , Kasi Intel Herlambang dan Kasubsi Penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk dititipkan sementara. (aji/nof)
Load more