News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkait Kerangkeng Manusia Polda Sumut Sudah Kirim SPDP ke Kejati Sumut

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah mengirimkan dua lembar Surat Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Rabu, 16 Maret 2022 - 15:32 WIB
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut
Sumber :
  • Tim Tvone/Yoga

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah mengirimkan dua lembar Surat Pemberitahauan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini terkait kasus tindak kekerasan yang menyebabkan orang meniggal yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3e subsider pasal 351 ayat 3 jonto pasal 55,56.
 
Dua lembar SPDP tersebut dikirim dalam kurun waktu berbeda beda. Di mana SPDP pertama dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada tanggal 02 Maret 2022 lalu. Kemudian disusul berkas SPDP  ke dua pada tanggal 04 Maret 2022.
 
Untuk SPDP pertama terlampir nomor: B/49/III/2022/ Ditreskrimum, tercantum jadwal pemberitahuan dimulainya penyidikan tindak pidana secara bersama sama atau turut serta melakukan kekerasan yang menyebabkan orang mati.
 
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 Februari 2019 sekitar pukul 23.00 WIB lalu, di Jalan Binjai-Telagah, Dusun 1 Nangka 5, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di kerangkeng yang berada di dalam kawasan komplek rumah mewah milik Terbit Rencana Perangin Angin.
 
Kasus ini dinyatakan penyidik ditingkatkan pada tanggal 01 Maret 2022 dengan terlapor bernama Hermanto Sitepu alias Atok, warga Dusun 7 Suka Makmur RT 2 RW 1, Kelurahan Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan bersama sejumlah kawan kawannya. 
 
Untuk SPDP ke dua, nomor SPDP: B/50/III/2022/Ditreskrimum. Dengan pelapor Jama K Purba SH MH dengan nomor LP/A/263/II/2022/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022.
 
Untuk hal ini, terlapor bernama Rajes Ginting, warga Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bersama kawan kawannya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Di mana tindak pidana kekerasan terjadi dalam kurun waktu 12-15 Juli 2021 lalu.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan. Dan menurutnya Polda Sumut dalam hal ini sudah membentuk tim serta tetap komitmen dan konsisten mengusut tuntas kasus kerangkeng manusia Terbit Rencana Perangin Angin agar pelaku segera diproses hukum.
 
"Terkait SPDP penyidik Ditreskrimum ke Kejatisu tersebut benar. Ada dua terlapor yang kini statusnya dalam penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Di mana peritiwanya terjadi pada kurun waktu tahun 2019 dan 2021 di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Dan Polda Sumut memastikan tetap bekerja cepat transparan dan akuntabel untuk memproses kasus ini,” ujar Hadi. (Yoga/Lno)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT