Selanjutnya, anak pelaku ini langsung melaporkan kepada orang tua. Mendengar kabar itu orang tua pelaku langsung menemui orang tua korban. Dari sanalah terjadi perselisihan terhadap anak sekaligus pembunuhan dan pengeroyokan.
"Inilah motif tersangka perselisihan terhadap anak sekaligus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korbannya, hingga meninggal dunia di TKP," tegas Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (8/4/2025).
Selain tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pedang dan parang, satu bilah sajam jenis pisau.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurang lebih hukuman diatas 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Sebelumnya, Warga Palembang, dikejutkan peristiwa seorang kuli bangunan bernama Darman (34), menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh diduga tetangganya sendiri merupakan bapak dan anak kandung berinisial H dan R.
Peristiwa tragis ini terjadi tidak jauh dari rumahnya yang beralamat Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat pembunuhan tersebut, korban mengalami luka tusukan sebanyak 7 lubang yakni diantaranya Tangan, Kepala dan Dada.
Load more