Kejari Palembang Tetapkan Eks Wawako dan Suami Anggota DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Penyidik pidsus Kejari Palembang menetapkan mantan Wakil Walikota dan eks ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan suami Dedi Sipriyanto anggota DPRD yang juga mantan Kepala bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang, ditetapkan tersangka oleh kejari Palembang.
Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020 - 2023.
Kajari Palembang Hutamrin, membenarkan hari ini pihaknya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
"Bahwa setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023," tegas Kajari, Selasa (8/4/2025).
Ia juga menyatakan, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS diperiksa sebagai saksi.
"Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif, kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," ungkapnya
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
"Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya," tuturnya
Atas perbuatannya kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
- dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Bahwa mulai pada saat ini tersangka FA dan D.
S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan, untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan DS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang," tutupnya
Sementara itu tersangka Fitrianti saat diwawancarai awak media mengaku PMI Palembang tidak pernah ada dana hibah.
"Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara," tutupnya (peb/nof)
Load more