Medan - Hingga saat ini penetapan tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di komplek rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin terkesan masih "halusinasi". Sebab hal ini tak kunjung dipublikasikan. Padahal, sebelumnya berkisar dua Minggu lalu Polda Sumut mengeluarkan hasil penyidikan yang telah mengantongi nama nama tersangka.
Meski demikian, Polda Sumut terus meng-‘update’ informasi ke awak media terkait upaya penyidik untuk mendudukkan tiga perkara yang ditangani dari lokasi kurungan manusia eks Bupati Langkat terjerat OTT KPK ini.
Selasa (15/3/2022) penyidik Ditreskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi Ahli. Di mana saksi ahli dari Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
"Untuk saksi ahli ini, penyidik menghadirkan Dokter Ninik, dari ahli TPPO ombudsman RI,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menambahkan, perkara TPPO sudah memeriksa anak buah Terbit Rencana Perangin-angin. Di mana keduanya dikatakan telah diperiksa pada Senin kemarin.
"Untuk kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ini pun sudah naik ke tahap penyidikan dengan tiga laporan dengan dua orang terlapor,” lanjut Hadi.
Terkait kasus TPPO, ditambahkan Hadi karena penyidik menemukan adanya kategori apa yang terjadi di kerangkeng milik eks Bupati Langkat yang akrab dipanggil Cana itu masuk kategori perdagangan orang.
"Jadi untuk dugaan kasus TPPO yang penyidik tangani bukan masalah dikirim kemana. Akan tetapi ada pasal-pasal yang masuk ke kategori tindak pidana perdagangan orang. Ini yang sampai dengan saat ini penyidik sudah menerbitkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan kemudian LP sudah naik. Ada tiga LP yang masih didalami dengan terlapor 2 orang,” sambung Hadi.(Yoga/Lno)
Load more