Tanjungpinang, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu asal Malaysia yang rencananya dikirim ke Jambi melalui jalur laut di Kepulauan Riau. Dua kurir narkoba ditangkap dalam operasi ini.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap R (37), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Karimun, Kepri di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang pada 15 Maret 2025. Dari tangan R, petugas menemukan 10 paket sabu dalam koper hijau yang dibungkus kemasan teh China.
"Setelah penangkapan pertama, kami langsung melakukan pengembangan dengan dukungan Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Kombes Pol Hamam saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025) petang.
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan tim ke Kota Jambi, tempat tersangka kedua, AS (24) yang berhasil diamankan di Hotel Luminor, Jambi pada 17 Maret 2025. AS berperan sebagai kurir kedua, penerima dan penyimpan sabu, serta diduga terhubung dengan bandar besar bernama Boboho yang kini masih buron.
"AS kami amankan dengan barang bukti satu timbangan digital besar, satu timbangan digital kecil, dan dua unit handphone Android," jelas Kombes Hamam.
Dari hasil interogasi, R dijanjikan upah Rp20 juta per kilogram sabu yang dikirim, sementara AS menerima Rp15 juta per kilogram sebagai penyimpan barang haram tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa R merupakan residivis kasus narkoba, sedangkan AS mengaku sudah dua kali melakukan pekerjaan serupa.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. Polisi terus memburu jaringan lainnya demi memutus peredaran narkoba di Kepri dan sekitarnya. (ksh/nof)
Load more