Medan, tvOnenews.com - Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya, pasca kelakuan indisplinernya diketahui langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat inspeksi mendadak, Kamis (20/3/2024) kemarin.
"Intinya sampai sekarang beliau kita nonaktifkan sementara agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan," kata Rico Waas menjawab wartawan, selasa (25/03/2025).
Sebenarnya, menurut walikota, ia tidak mau sembarangan mencopot pejabatnya, karena itu meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Jadi kita dalam pemerintahan kita juga tidak asal-asal main copot, tapi harus ada proses yang kita laksanakan juga, ini kan disesuaikan dengan cara kita bernegara juga," ucapnya.
Termasuk sanksi tegas terhadap Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Ibnu Ridelsa, yang telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa Inspektorat.
"Iya sama (Ibnu Ridelsa), sedang diperiksa, dinonaktifkan juga," tutupnya.
Sikap tegas dan tak kenal kompromi yang ditunjukkan Walikota Rico Waas terhadap para aparaturnya ini, semata-mata untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima. Makanya saat sidak pekan lalu, baik ke kantor Camat Medan Polonia maupun kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, ia ingin memastikan secara langsung pelayanan publik yang diberikan camat dan lurah sebagai ujung tombak dalam sektor ini, sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Load more