"Selain hewan dan tumbuhan kita juga mengawasi lalu lintas produk rekayasa genetik, sumber daya genetik dan agen hayati," tuturnya.
Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Balai Karantina menerbitkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur beberapa jenis komoditi yang dikenakan tindakan karantina.
"Selain untuk mencegah penyebaran hama, karantina terhadap komoditas tersebut juga dalam rangka penetapan standar kualitas terutama produk ikan," ujarnya. (ant/nof)
Load more