News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kabagbinopsnal Polda Sumut Ajukan Praperadilan ke PN Medan

Dia mengatakan, semestinya sidang praperadilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (19/3), namun persidangan ditunda, karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 21 Maret 2025 - 10:58 WIB
Gedung Pengadilan Ngeri Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan, tvOnenews.com - Mantan Kepala Bagian Binas Operasional Bidang Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara, Komisaris Polisi Ramli Sembiring, telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, atas sah atau tidak terhadap penetapan tersangka dirinya dalam dugaan pemerasan.


"Ya, sidangnya ditunda hari Senin (24/3)," ungkap Hakim Tunggal Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dia mengatakan, semestinya sidang praperadilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (19/3), namun persidangan ditunda, karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.


"Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan," jelas Phillip.


Kompol Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan, bahwa gugatan praperadilan itu telah didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.


Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. 


Selain itu, juga menggugat Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon II.


“Permohonan praperadilan kita, diantaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” jelas Irwansyah.


Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua mantan personel Polda Sumut sebagai tersangka dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) proyek sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Sumatera Utara. 


Kedua tersangka itu, yakni Kompol Ramli Sembiring alias RS menjabat sebagai PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu alias B merupakan penyidik pembantu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.


Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, bahwa kedua tersangka diduga meminta jatah proyek dari dana DAK yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.


Bagi kepala sekolah yang menolak, lanjut dia, mereka dikirimi surat pengaduan masyarakat (dumas) fiktif dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


“Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa atas dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan proyek pekerjaan,” jelas Cahyono.


Apabila kepala sekolah tetap menolak mengalihkan proyek, lanjut dia, maka mereka diminta untuk menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT