Saat JPU Kejati Sumsel menunjukkan pelaku penganiayaan itu, adalah terdakwa Datuk yang ada di dalam ruang sidang saksi Irawan membenarkan.
Senada dengan saksi Suci yang merupakan kasir restoran Braserrie, juga melihat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Datuk.
"Yang saya lihat terdakwa memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan tangan kanan di bagian muka dan korban tidak melawan," kata Suci.
Saat dipukul oleh terdakwa Datuk, diungkapkan saksi Suci korban Luthfi tidak melawan ataupun membalas pukulan terdakwa karena sempat terdorong.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tersebut, semakin menyudutkan terdakwa Datuk bahwa benar peristiwa penganiayaan yang sempat viral itu terjadi dan korban tak melawan saat dipukul. (peb/nof)
Load more