News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Unit PPA Polres OKU Selatan Tangkap Terduga Pelaku TPPO di Objek Wisata Danau Ranau Saat Bulan Ramadhan

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, melalui Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menggunakan metode undercover buy.
Kamis, 13 Maret 2025 - 13:55 WIB
Terduga Pelaku R Didampingi Penasihat hukum Saat Di periksa Kepolisian
Sumber :
  • Andi Salani

OKU Selatan, tvOnenews.com – Di tengah suasana bulan Ramadhan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (40) Seorang Mucikari yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Danau Ranau setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, melalui Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menggunakan metode undercover buy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang berlangsung secara terselubung. Tim kami kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan, memesan jasa perempuan yang ditawarkan pelaku, dan saat transaksi terjadi, kami langsung melakukan penggerebekan," ujar Ipda Devi, Rabu (12/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan memanfaatkan teknologi digital. Pelaku menawarkan jasa perempuan melalui grup WhatsApp, di mana ia memasang foto-foto korban untuk menarik pelanggan. Setelah kesepakatan harga tercapai, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu sebelum korban diserahkan kepada pelanggan di lokasi yang telah disepakati.

“Pelaku ini berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan perempuan yang ia tawarkan melalui aplikasi pesan singkat. Ini jelas termasuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi demi keuntungan ekonomi,” jelas Ipda Devi.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur mengenai praktik perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, yang menjerat mereka yang memfasilitasi tindakan asusila dengan ancaman hukuman tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang, terlebih di bulan suci Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.

"Kejahatan ini sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika mengetahui praktik semacam ini," tambah Ipda Devi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT