News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Rejang Lebong Tetapkan Empat Pembunuhan Dua Warga Jadi Tersangka

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pembunuhan dua warga yang tengah menghadiri pesta malam
Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:04 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman.
Sumber :
  • Tim tvOne/Antara

Rejang Lebong, tvOnenews.com - Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, mengatakan tragedi berdarah yang menyebabkan dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu dini hari (16/2/2025) sekitar pukul 01:00 WIB di lokasi pesta malam dengan hiburan musik yang digelar warga Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

"Saat ini sudah ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dengan korbannya warga Kecamatan Curup atas nama Reilando alias Aldo, sedangkan untuk pembunuhan korban yang pertama dengan korbannya Fadli Muzaki belum diketahui," kata dia, Sabtu (8/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan empat orang tersangka kasus pengeroyokan korban Aldo ini ialah AM, MI, CA dan AH yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Aldo. Sementara itu untuk pelaku utamanya yang melakukan penusukan kedua korban saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan telah melakukan pemeriksaan puluhan orang saksi terkait dengan pelaku utama, mohon doa restunya kami bisa mendapatkan titik terang dan kita terus mencari saksi-saksi dan juga barang bukti," terangnya.

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, kata dia, ialah mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap korban Aldo, dengan menggunakan batu dan kayu. Sedangkan untuk pelaku penusukan korban dalam penyelidikan petugas.

Sebelumnya pada Minggu (16/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dua warga Rejang Lebong meninggal dunia akibat terkena tusukan senjata tajam di lokasi pesta malam dengan hiburan musik house music yang digelar warga Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun dua warga yang meninggal dunia di lokasi pesta malam ini ialah Fadli Muzaki (19) warga Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu. Kemudian Reiliando alias Aldo (24) warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua korban ini sempat dilarikan oleh warga ke puskesmas dan satu lagi ke rumah sakit di Kota Curup, namun dalam perjalanan sudah dinyatakan meninggal dunia. (Ant/wna)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT