Palembang, Sumatera Selatan - Petugas dari Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 183.700
benih lobster jenis pasir senilai Rp.18 miliar yang diamankan dari wilayah perairan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bersama dengan barang bukti tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang berinisial RA dan A yang bertugas membawa speed boat untuk mengangkut benih baby lobster (BBL) tersebut.
"Sebelumnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Haris dalam rilis yang digelar di Kantor Bea Cukai Palembang, Senin (7/3/2022).
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama petugas dari Kantor Bea Cukai Palembang bersama petugas kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur serta Satgas BBL Polda Sumsel bersama Petugas Stasiun Karantina Ikan Palembang.
Tindakan ini dilakukan selama dua hari yakni Jumat 4 Maret 2022 yang mendapati 14 katon berisi benih lobster dan pada Minggu 6 Maret 2022 mendapati 22 karton benih lobster.
Diduga benih lobster tersebut berasal dari kawasan Lampung kemudian dibawa melalui jalur air yang selanjutnya didapati petugas melintas di perairan Banyuasin dan akan melewati wilayah Palembang.
"Tidak menutup kemungkinan, benih lobster tersebut akan diekspor hingga keluar negeri," katanya.
Diantara negara tujuan ekspor ilegal benih lobster adalah Malaysia, Singapur dan Vietnam.
Haris mengungkapkan, selama ini Vietnam dikenal sebagai negara pengekspor Lobster terbesar di dunia yang benihnya tidak menutup kemungkinan diduga didapat dari Indonesia.
"Itu yang kita bingungkan. Vietnam penghasil ekspor terbesar, benihnya dari mana. Diduga benihnya dari sini yang nanti setelah lobsternya dewasa akan diekspor ke Eropa dan negara lain," ujarnya.
Padahal ekspor benih lobster yang tidak sesuai dengan aturan adalah perbuatan melawan hukum di negara ini. Kepala Stasiun Karantina Ikan Palembang, Yoyok Febrianto menjelaskan, selain untuk dibudidayakan, benih lobster dilarang keras untuk ditangkap apalagi sampai dieskpor.
"Untuk menangkapnya saja butuh berbagai prosedur dan surat izin dari sejumlah instansi terkait," ujarnya.
Bila kedapatan melanggar, maka pelakunya akan terancam dijerat sejumlah pasal diantaranya tindak pidana yang telah melanggar peraturan menteri kelautan dan perikanan RI No 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah RI.
"Benih lobster yang berhasil diselamatkan sudah kita lepas liarkan kembali di Lampung," ucapnya.
Turut hadir dalam rilis ini Plh Kepala Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani.
Diketahui, polisi saat ini masih mendalami dalang dibalik ekspor ilegal benih lobster tersebut.
Sedangkan kedua tersangka yang berhasil diamankan kini terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun denda 500 juta
"Dua tersangka yang diamankan, perannya adalah membawa speed boat yang mengangkut benih lobster ilegal. Siapa bandar dan yang mendanai masih kita dalami," ujar Kasubdit IV Tipidter Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani. (rizal/ade)
Load more