MK Putuskan Pilkada Empat Lawang Gelar PSU, Ini Cabup Joncik Optimis Menang 80 Persen
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Terkait hal tersebut Calon Bupati Joncik Muhammad angkat bicara, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya ia memastikan bersama pasangannya siap menerima keputusan MK dan melakukan PSU di Kabupaten Empat Lawang melawan Budi Antoni Aljufri-Henny.
“Saya bersama pasangannya siap menerima keputusan MK dan melakukan PSU di Kabupaten Empat Lawang melawan Budi Antoni Aljufri-Henny," ungkapnya.
Ia menargetkan, dalam melakukan PSU ini pihaknya menargetkan mendapatkan 80 persen suara dari masyakakat Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
“Saya targetkan mendapatkan 80 persen suara dari masyakarat Kabupaten Empat Lawang Sumsel. Intinya saya yakin menang," ujar Joncik Muhammad.
Dia meminta dukungan kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang dalam PSU dari keputusan MK tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang dan KPU Sumatera Selatan (Sumsel) harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, diikutsertakan dalam PSU tersebut.
“Menginstruksikan kepada KPU Empat Lawang sebagai termohon untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan diikuti oleh dua pasangan calon," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam pelaksanaan PSU, MK juga mewajibkan KPU Empat Lawang untuk berkoordinasi dengan KPU RI guna menyusun teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang dan Bawaslu Sumsel diminta untuk melakukan supervisi ke Bawaslu RI terkait pengawasan jalannya PSU. (peb/nof)
Load more