Palembang, tvOnenews.com - Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.
Terkait hal tersebut Calon Bupati Joncik Muhammad angkat bicara, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya ia memastikan bersama pasangannya siap menerima keputusan MK dan melakukan PSU di Kabupaten Empat Lawang melawan Budi Antoni Aljufri-Henny.
“Saya bersama pasangannya siap menerima keputusan MK dan melakukan PSU di Kabupaten Empat Lawang melawan Budi Antoni Aljufri-Henny," ungkapnya.
Ia menargetkan, dalam melakukan PSU ini pihaknya menargetkan mendapatkan 80 persen suara dari masyakakat Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
“Saya targetkan mendapatkan 80 persen suara dari masyakarat Kabupaten Empat Lawang Sumsel. Intinya saya yakin menang," ujar Joncik Muhammad.
Dia meminta dukungan kepada masyarakat Kabupaten Empat Lawang dalam PSU dari keputusan MK tersebut.
Load more