Palembang, tvOnenews.com - Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Ciptoadi, terdakwa terdakwa Chairil Ubaidi mengakui membawah sabu sebanyak 9 kilogram dan diupah Rp100 juta.
Hal ini ditegaskan terdakwa Chairil, saat sidang di PN Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang terdakwa juga mengakui kalau barang haram sabu tersebut milik Pakde Agam warga asal Medan Sumatera Utara.
"Barang sabu 9 kilogram tersebut milik Pakde Agam warga Medan," kata terdakwa dalam persidangan, di PN Palembang, Senin (24/2/2025).
Majelis hakim memberikan terdakwa beberapa pertanyaan mengenai kronologi penangkapan, serta peran terdakwa dalam jaringan sindikat narkoba antar provinsi yang sudah terdakwa jalani selama 7 bulan, terdakwa mengakui memang benar terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.
Selain sudah dibelikan mobil dengan cara mencicil dari Anton (DPO) juga terdapat uang Rp5 juta yang terdakwa pinjam dari Anton.
“Kemudian ada transferan uang senilai Rp15 juta yang dari Pakde Agam (DPO) kepada terdakwa pada saat menjalankan aksinya sebagai kurir sabu antar provinsi Aceh - Betung,” ungkapnya.
Load more