News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan dan Andika. Keli
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:14 WIB
Lima terdakwa yang juga tahanan Rutan Pakjo saat jalani sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan dan Andika. Kelimanya merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Kelimanya divonis atas kasus penganiayaan korban bernama Irohim hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Meski demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara.  

Majelis Hakim yang diketuai Raden Zaenal Arifin, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang berakibat hilangnya nyawa korban.  

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan, mulai dari Yusuf, Wahyu, Hendra, dan Andika, memberikan keterangan yang membenarkan kronologi kejadian. Para saksi juga tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. 

Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, kejadian bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban mencari jarum tato yang hilang di dalam sel. Namun, ketika korban tidak berhasil menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita mulai melakukan pemukulan, menendang, dan mendorong korban.  

Kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada dan menendang punggung korban, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya. 

Sementara itu, Hendra Gunawan turut membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke dalam mulutnya. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sel yang sempit dan panas, semakin memperparah kondisi korban. Setelah mengalami kekerasan bertubi-tubi, korban akhirnya meninggal dunia pada 8 Agustus 2024 malam.  

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tenaga penuh di dalam sel, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. 

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap pikir-pikir ini juga diajukan oleh pihak JPU yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.  

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.
Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Pengajuan banding yang dilakukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) tidak serta-merta menangguhkan sanksi yang dijatuhkan FIFA.
Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Megawati Hangestri tak menutup-nutupi pandangannya soal pembinaan voli Indonesia. Berbekal merantau di empat negara, Megatron beri perbandingan signifikan.
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT