Pangkalpinang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa kasus pengangkutan balok timah ilegal seberat 9,25 ton yang terjadi di Mentok, Kabupaten Bangka Barat saat ini sudah masuk tahap dua.
"Pada kasus ini, berkas perkara dan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Jumat (14/2/2025).
Kasus ini berawal dari penangkapan mobil truk yang mengangkut ratusan keping balok timah ilegal seberat 9,25 ton oleh Ditreskrimsus Polda Babel di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada 15 Desember 2024 lalu.
"Kemarin malam, berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat," katanya.
Dua tersangka, masing-masing berinisial EDP (23) dan AAD (25) sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan, setelah berkas dinyatakan lengkap.
Dua orang tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Mentok, sedangkan barang bukti timah berbentuk balok dan lainnya dititipkan di gudang penyimpanan Unit Metalurgi PT Timah di Mentok.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kepingan balok timah ilegal seberat 9,25 ton di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
Load more