59 Kilo Gram Sabu Diamankan dari Empat Kurir Sabu Asal Malaysia-Indonesia
- Tim Tvone/Yoga
Medan - Empat orang tersangka, berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia tujuan pemasaran di Indonesia ditangkap. Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyita 59 kg sabu. Empat tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Wisnu Adji Selasa (1/3/2022) menjelaskan pengungkapan sindikat kurir sabu internasional ini pada 23 Januari 2022. Di mana para tersangka diamankan dari tiga tempat berbeda di Kota Medan.
"Adapun kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Malaysia-Indonesia. Empat tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada 23 Januari 2022 lalu,” kata Wisnu.
Wisnu mengungkapkan, penangkapan pertama di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kecamatan Medan Utara. Tersangka atas nama Armansyah yang mengendarai sepeda motor plat polisi BK 2033 QH membawa 10 kg sabu sabu.
"Kemudian dari tersangka Armansyah dilakukan pengembangan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Baru. Di situ kita hentikan mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver BK 1568 JP, yang dikendarai oleh Syahrin dan Dedi. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti berupa sebuah tas plastik berisikan 18 kilogram sabu-sabu, " Sebut Wisnu.
Hingga kemudian, kata Wisnu, pihak anya selanjutnya melakukan pengembangan dan memberhentikan satu mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi BK 1589 QH, dikenderai oleh tersangka Khoirul di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota. Dari penangkapan ini, ditemukan dan disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 31 Kilogram.
"Keterangan tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram sabu-sabu ini berasal dari Malaysia, lalu selanjutnya dikirim ke perairan Aceh dan tiba di Tanjung Balai kemudian ke Medan. Dan para kurir ini mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk pengiriman kepada penerima di kota Medan,” tegas Wisnu kemudian.
Dua Kurir Ganja Lintas Provinsi Bawa 53 Kg Ditangkap
Selain sabu-sabu, Dit Resnarkoba Poldasu juga mengamankan dua kurir ganja antar provinsi asal Aceh dengan tujuan pengantaran ke sejumlah wilayah di Provinsi Sumut.
Dua tersangka kurir ganja ini masing masing Penedi dan Rivelino. Dua kurir itu ditangkap pada 23 Januari 2022 lalu dan diamankan ganja seberat 53 kilogram.
"Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan dari dalam mobil yang dikemudian dua tersangka ini persinha dari bagasi, ditemukan serta disita barang bukti berupa satu buah goni berisikan 30 bungkus berisikan Narkotika Jenis ganja dan 23 bungkus berisikan Narkotika jenis Ganja," kata Wisnu.
Dan dari hasil keterangan tersangka Panedi, ganja tersebut diperoleh dari Rian di Aceh Tenggara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu per kilogram
"Berkas perkara para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan, tersangka kurir ganja dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 111 ayat 5. Dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
Saat ini barang bukti ganja dan sabu-sabu tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus dengan air mendidih.(Yoga/Lno)
Load more