Pukul Kepala Remaja dengan Kayu hingga Tewas, Kepala Dusun di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
- Pujiansyah
Lampung Selatan, tvOnenews.com - Hariyanto (44), seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi karena menganiaya pemuda hingga tewas. Korban M Reymico Glen Farisal (19) dianiaya di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung.
Kadus tersebut melakukan pemukulan dengan balok kayu di bagian kepala korban hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala, pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan selama 2 minggu di rumah sakit," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada Sabtu (8/2/2025).
Tersangka menganiaya dengan menggunakan kayu balok lalu dihantamkan ke bagian kepala Reymico yang merupakan tetangganya.
“Tersangka menghantamkan ke kepala korban hingga korban kejang-kejang," ucapnya.
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap oknum kadus tersebut atas laporan kejadian penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan yang terjadi di rumah tersebut, namun justru oknum itu melakukan tindakan kekerasan dengan.
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, kemudian satu unit handphone merk Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Tim medis RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar makam keluarga, bertempat di Dusun Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 6 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.
Pembokaran makam guna memastikan penyebab kematian korban dengan dilakukan otopsi dari Tim medis RS Bhayangkara Polda Lampung, bersama Anggota Identifikasi Polres Lampung Selatan dipimpin Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, dan disaksikan Pihak Keluarga didampingi Satreskrim Polres Lampung Utara, selama 3 jam.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan polisi dari keluarga Korban, Kamis 23 Januari 2025, sekira pukul 09.00 wib, Dusun IV Sarrirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Dusun terhadap Juliyah yang merupakan Ibu Korban, dengan cara membekap, mencekik, meremas mulut dan membantingnya dihadapan sang anak.
Melihat kejadian tersebut, korban yang bernama Muhammad Reymico Glen Farhizal berusia 19 tahun mencoba melindungi ibunya dari penganiayaan yang dilakukan Kepala Dusun.
Bukannya berhenti, terduga Pelaku justru marah membabi buta dan memukul korban dengan menggunakan kayu di bagian kepala hingga membuat Muhammad Reymico Glen Farhizal mengalami pendarahan di bagian dalam kepala dan dilarikan ke rumah sakit Natar Medika.
Kejadian itu dibenarkan, Relda Paman Korban. Ia mengatakan korban dilarikan kerumah sakit, karena mengalami pendarahan di dalam bagian kepala.
Anak pertama dari dua bersaudara hasil pernikahan Hardiayanto dan Juliyah, Mumammad Reymico menjalani operasi di Rumah Sakit Urip Sumoharjo selama seminggu dan keadaannya semakin memburuk, dinyatakan meninggal dunia Jumat 31 Januari 2025.
Relda, Paman Korban, mengatakan sebelumnya keponakannya dituduh mengintip salah satu keluarga pelaku. Lalu keluarga pelaku mengajak mediasi di rumah mereka. Saat proses mediasi tersebut, terjadilah dugaan tindak pidana penganiayaan.
Sementara, kuasa hukum korban Ivin Aidyan meminta, pihak kepolisian dapat membuat perkara tersebut menjadi terang. Termasuk, tuduhan mengintip terhadap korban terbukti atau tidak. Sebab, hal tersebut yang menjadi awal terjadi tindak pidana, hingga membuat hilangnya nyawa seseorang.
Tim kuasa hukum dan keluarga akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai dan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. (puj/nof)
Load more