IRT di Bandar Lampung Curi Perhiasan Emas Puluhan Gram, Dalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di Toko Emas Murni, Jalan Kh Hasyim Azhari, Pasar Cimeng, Bandar Lampung pada Senin (27/1/2025) pagi.
Senin, 10 Februari 2025 - 14:01 WIB
Sumber :
- Pujiansyah
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. (puj/nof)
Load more