“Ada tiga saksi terakhir, yaitu Aswari Rivai, Edward Chandra dan Rahmayuddin namun ketiganya berhalangan hadir sehingga ditunda sidangnya pada Senin mendatang," kata Fadli Habibi.
Mantan kasi intel Kejari Pali ini menerangkan ketiga saksi tersebut telah di panggil secara patut selama lima kali namun tetap berhalangan hadir.
Menurut Fadli, para saksi yang berhalangan hadir tersebut diantaranya yakni Saifudin Aswari Rivai berdasarkan surat yang diterima lantaran sakit.
“Namun, meski begitu akan tetap kembali kita usahakan memanggil kembali untuk dihadirkan dalam persidangan Senin nanti," kata mantan Kasi Pidsus Muba.
Diketahui dalam dakwaan jaksa menyampaikan bahwa PT ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Jaksa penuntut umum juga menegaskan akibat dugaan korupsi tersebut, mengalami
kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.
JPU juga menjelaskan jika adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang rupiah maupun bentuk uang dollar. (peb/nof)
Load more