Palembang, tvOnenews.com - Mantan Bupati Lahat Saifuddin Aswari Rivai, kembali mangkir yang kelimanya secara patut di panggil oleh tim jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.
Aswari dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 rugikan negara Rp488 miliar.
Dalam kasus ini menjerat enam terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakni, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman, kemudian tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, Misri selaku Kepala Dinas, Saifullah Apriyanto serta Lepy Desmianti.
Atas ketidakhadiran Aswari tersebut, majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, kembali menunda sidang di PN Tipikor Palembang, Jumat (7/2/2025).
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim kembali meminta jaksa untuk tetap menghadirkan mantan Bupati Lahat tersebut, atas permintaan dari para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
“Kami kembali memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi yang berhalangan hadir hari ini, untuk tetap dihadirkan pada sidang Senin nanti," tegas hakim ketua sebelum menutup penundaan sidang.
Usai penundaan sidang, Kasi Pidsus Kejari Lahat Fadli Habibi SH MH, mengatakan bahwa hari ini agenda terakhir menghadirkan saksi-saksi fakta sebelum menghadirkan ahli dipersidangan.
Load more