News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BKSDA Beri Sanksi Tiga Pendaki Naiki Gunung Marapi saat Berstatus Waspada

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhi sanksi kepada tiga dari sembilan pendaki ilegal yang terbukti mendaki Gunun
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:46 WIB
Tiga pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025 menyampaikan permohonan maaf di Kantor BKSDA Provinsi Sumbar. (Antara/HO-Humas BKSDA Sumbar).
Sumber :
  • Tim tvOne/Antara

Padang, tvOnenews.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhi sanksi kepada tiga dari sembilan pendaki ilegal yang terbukti mendaki Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar pada saat gunung itu berstatus level dua atau waspada dan ditutup.

"Kepada pendaki ilegal ini, BKSDA menjatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Provinsi Sumbar Dian Indriati, Sabtu (25/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dian menjelaskan sanksi tersebut akan berlaku efektif ketika Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek dan Gunung Sago Malintang sudah dibuka secara resmi. Saat ini keempat gunung itu masih dalam status ditutup untuk wisatawan atau pendaki.

"Jadi, ketika keempat gunung sudah kami buka untuk pendakian, para pendaki liar tadi tidak diperbolehkan menaikinya selama satu tahun ke depan," jelas dia.

Dian menjelaskan secara keseluruhan terdapat sembilan pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi hingga sampai ke Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025. Namun, baru tiga di antaranya yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA.

BKSDA masih menunggu enam pendaki lainnya untuk memberikan klarifikasi maksimal hingga Kamis dan Jumat (30-31) Januari 2025. Selain itu, BKSDA juga memastikan akan memanggil atau meminta penjelasan kepada dua warga lokal yang turut memfasilitasi pendakian ilegal tersebut.

Selain sanksi larangan pendakian di empat gunung yang berada di bawah naungan BKSDA Provinsi Sumbar, pihaknya juga segera berkirim surat ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Tanah Air agar melarang sembilan pendaki itu melakukan aktivitas pendakian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto mengatakan hingga kini belum mengizinkan siapapun untuk menaiki Gunung Marapi karena masih berstatus level waspada. Artinya, pengunjung atau masyarakat dilarang memasuki atau berkegiatan di dalam wilayah radius tiga kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.

Selama berstatus waspada, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMBG juga mengimbau masyarakat yang bermukim di sekitar lembah, aliran atau bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi untuk selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT