News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Langkat Beri Pengampunan Kepada Tiga Kasus Pencurian Sawit

Tiga tersangka yang menerima Restoratif Justice adalah Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit. 
Kamis, 24 Februari 2022 - 12:25 WIB
Kejari Langkat beri Restoratif Justice dalam kasus pencurian kelapa sawit, Kamis (24/2/2022).
Sumber :
  • tim tvOne - Taufik Hidayat

Langkat, Sumatera Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice terhadap tiga kasus yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat pada Kamis (24/2/2022) diruang aula kantor Kejari Langkat yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat,  Muttaqin Harahap. 

Tiga tersangka yang menerima Restoratif Justice adalah Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kajari Langkat berharap agar tiga Tersangka yang dilakukan Restoratif Justice bisa menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan ini bukan merupakan kebetulan tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban. 

"Ini merupakan kasus yang ke-11 yang kita lakukan restoratif justice sejak tahun 2022 lalu, namun untuk memenuhi Restoratif Justice tidak semua kasus bisa diajukan, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban," ucap Kajari Langkat. 

"Jadi bagi tersangka yang menerima Restoratif Justice ini agar bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan jangan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum," sambung Kajari Langkat. 

Sementara itu, sejumlah perwakilan dari pihak korban berharap agar para pelaku tindakan pidana yang menerima Restoratif Justice ini bisa berubah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama. 

"Kami memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk berubah dan berharap agar tidak kembali melakukan pencurian buah sawit diperkebunan, karena ada pelanggaran hukumnya,  namun kali ini kami memberikan maaf semoga menjadi pembelajaran buat kita semua," ujar Suharto kepada awak media yang merupakan perwakilan dari pihak korban. 

Sementara itu, seluruh perwakilan keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada pihak korban yang sudah memaafkan keluarga mereka yang sudah melakukan tindak pidana dan khusus kepada Kejari Langkat yang sudah membantu memproses Restoratif Justice. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya 3 Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sementara Restorative Jusctice ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga. (Taufik Hidayat/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia itu Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

Penerimaan Bea Cukai Tertekan, IAW Desak Audit Total untuk Tutup Kebocoran Negara

IAW soroti penerimaan Bea Cukai yang terkontraksi, desak audit forensik dan reformasi sistemik untuk cegah kebocoran puluhan triliun.
Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Langkah Tegas Dedi Mulyadi Berantas Nepotisme di Proyek Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, Lebih Transparan!

Dedi Mulyadi siapkan sistem transparan untuk program rutilahu di Jawa Barat. Nepotisme diputus, masyarakat kini bisa ajukan bantuan rumah secara transparan.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT