Atas pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 Kg, 4 unit handphone, dan 1 unit perahu motor.Akibat perbuatannya, tambah Subiyanto, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). "Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Wakapolda Lampung. (Pujiansyah/Jeg)
Load more