Buntut Siswa Dihukum Duduk di Lantai, Ombudsman RI Panggil Sejumlah Pihak
- Zulfahmi
Dana PIP Tidak Digunakan untuk Membayar SPP
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan fakta bahwa siswa kelas IV dan adiknya yang duduk di kelas I merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, dana PIP tersebut tidak digunakan oleh orang tua untuk membayar SPP kedua anaknya.
“Pihak sekolah sebenarnya telah memberikan bantuan berupa pembebasan biaya pendidikan selama satu semester, dari Januari hingga Juni. Pembayaran SPP hanya berlaku untuk bulan Juli hingga Desember. Namun, tetap saja terjadi keterlambatan pembayaran, meskipun dana PIP telah diterima,” jelas James.
James menyayangkan bahwa dana PIP yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan anak-anak justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ombudsman RI meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mengambil langkah serius dalam menangani kasus ini. James menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah mengimbau melalui grup WhatsApp kepada seluruh kepala sekolah agar tidak membebankan masalah keterlambatan pembayaran SPP kepada siswa.
“Kami meminta agar imbauan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, sehingga masalah keterlambatan pembayaran SPP dapat diselesaikan langsung dengan orang tua siswa, bukan kepada siswa,” imbau James.
Lebih lanjut, Ombudsman RI juga meminta pihak sekolah untuk memprioritaskan pemulihan psikis siswa yang telah dihukum. Selain mengalami perlakuan tidak pantas, siswa tersebut juga menghadapi tekanan karena insiden ini menjadi viral di media sosial.
“Kewajiban siswa adalah belajar dengan tenang dan mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan sampai masalah seperti ini mengganggu mental para siswa lainnya,” tutup James mengakhiri. (zul/nof)
Load more