"Proses ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut antara manusia dan satwa liar, serta untuk memastikan keselamatan warga," ujar AKP Sutarto.
AKP Sutarto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau pergerakan kawanan gajah tersebut untuk memastikan mereka tetap berada di dalam kawasan hutan lindung dan tidak kembali ke pemukiman warga.
"Selain kerusakan rumah, warga juga mengalami kerugian materiil lainnya seperti tanaman pertanian yang rusak," beber AKP Sutanto.
Polda Lampung juga mengimbau kepada warga di sekitar kawasan TNBBS untuk tetap waspada dan segera melapor jika mereka melihat pergerakan gajah liar di sekitar pemukiman. (Puj/wna)
Load more