Emosi membabi-buta Alfredo dan Bakti Kaban sempat dilerai Pernando Kaban, anak Bakti Kaban yang lainnya. Namun Bakti Kaban menyuruh Pernando pulang ke rumah, membawa ibunya dan anak dari Alfredo melarikan diri.
Melihat korban terkapar, Alfredo dan Bakti Kaban berboncengan melarikan diri. Mereka ditangkap Polisi beberapa jam setelah kejadian di sebuah hotel di Jalan Letjen Djamin Ginting. Akibat perbuatannya, dua tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Kompol Bambang Gunanti Hutabarat. (Heri/wna)
Load more