News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU Kepulauan Riau Undang Dua Paslon pada Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengundang dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk hadir pada acara penetapan calon
Rabu, 8 Januari 2025 - 17:25 WIB
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Antara

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengundang dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk hadir pada acara penetapan calon kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024.

Kedua pasangan calon tersebut, yaitu paslon nomor urut 01 Ansar Ahmad - Nyanyang Haris Pratamura, dan paslon nomor urut 02 Muhammad Rudi - Aunur Rafiq.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Paslon menang atau kalah tetap kami undang, termasuk seluruh partai politik serta stakeholderterkait, karena ini puncak pencalonan kepala daerah, kalau pelantikan itu bukan ranah KPU lagi," kata anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, Rabu (8/1/2025).

Ferry menyebut pihaknya sudah menyurati sekaligus berkomunikasi dengan Liaison Officer atau penghubung dari kedua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Menurutnya paslon 01 kemungkinan akan dihadiri langsung Ansar Ahmad, sementara Nyanyang Haris Pratamura sedang melaksanakan ibadah umroh.

"Sedangkan paslon 02, sampai sejauh ini belum ada kepastian terkait siapa yang akan hadir," ujar Ferry.

Lanjutnya menjelaskan penetapan calon kepala daerah terpilih tanpa adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dilaksanakan secara serentak di 281 kabupaten/kota dan 21 provinsi se-Indonesia, berdasarkan surat keputusan KPU RI.

Khusus di wilayah Kepri, lanjut dia, penetapan calon kepala daerah terpilih digelar serentak oleh KPU di empat kabupaten/kota dan satu KPU tingkat provinsi. Empat kabupaten/kota dimaksud, antara lain Kabupaten Karimun, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang, lalu ditambah Provinsi Kepri.

Sementara, tiga kabupaten/kota lainnya yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga dan Kota Batam belum bisa menetapkan calon kepala daerah terpilih, karena tengah menghadapi proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

"Kami masih menunggu, apakah gugatan PHPU di tiga daerah itu berlanjut ke persidangan atau tidak, kalau dilanjutkan otomatis penetapan calon kepala daerah terpilih bakal diatur di kemudian hari," ujar Ferry.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPU telah menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 01 Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura sebagai pemenang pilkada 2024 pada tanggal 8 Desember 2024.

Paslon Ansar-Nyanyang meraih 450.109 suara, mengalahkan paslon Rudi-Rafiq dengan perolehan 367.367 suara. Adapun penetapan calon kepala daerah terpilih itu digelar pada Kamis (8/1), di TCC Aston Hotel Tanjungpinang. (Ant/wna)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT